STABAT, iNewsMedan.id- Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Stabat pada Senin (28/8/2023). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan ilegal satwa dilindungi.
Dalam persidangan, Ketua Hakim Ledis Meriana mengungkapkan bahwa Terbit secara sah terbukti melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dengan pidana penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan ditambahkan dengan masa kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ledis Meriana dalam sidang.
Ledis juga menambahkan bahwa hukuman pidana terhadap Terbit tidak perlu dijalankan, kecuali jika terdakwa melakukan kejahatan lagi sebelum masa percobaan berakhir dalam 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider selama 3 bulan.
Jaksa belum mengambil keputusan mengenai vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan putusan ini," kata Yos Tarigan, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengacara Terbit, Anggun Rizal, juga menyatakan pandangan yang sama. "Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, seperti mengajukan banding dan sejenisnya," kata Anggun.
Berdasarkan dakwaan, Terbit Rencana telah memiliki satwa dilindungi sejak tahun 2019. Satwa-satwa tersebut dijaga di beberapa kandang di pekarangan rumahnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam menjaga satwa-satwa tersebut, Terbit telah menunjuk Robin Pelita sebagai saksi untuk merawat hewan-hewan tersebut. Kepemilikannya terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit pada 25 Januari 2022.
Penggeledahan ini dilakukan dalam konteks kasus korupsi di Pemkab Langkat, di mana Terbit terlibat dalam pemberian suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan petugas BBKSDA Sumatera Utara untuk menyelidiki lokasi pemeliharaan satwa dilindungi di rumah Terbit. Dari situ, ditemukan beberapa satwa dilindungi, termasuk 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.
Ini adalah kedua kalinya Terbit Rencana divonis oleh hakim. Sebelumnya, ia dihukum dengan 7,5 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi di Pemkab Langkat. Dia juga dihadapkan pada persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam waktu dekat, yang terkait dengan insiden di mana 3 orang tewas dalam kerangkeng di halaman rumahnya.
Editor : Ismail