STABAT, iNewsMedan.id- Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Stabat pada Senin (28/8/2023). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan ilegal satwa dilindungi.
Dalam persidangan, Ketua Hakim Ledis Meriana mengungkapkan bahwa Terbit secara sah terbukti melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dengan pidana penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan ditambahkan dengan masa kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ledis Meriana dalam sidang.
Ledis juga menambahkan bahwa hukuman pidana terhadap Terbit tidak perlu dijalankan, kecuali jika terdakwa melakukan kejahatan lagi sebelum masa percobaan berakhir dalam 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider selama 3 bulan.
Jaksa belum mengambil keputusan mengenai vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan putusan ini," kata Yos Tarigan, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Editor : Ismail