get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Aek Sigeaon, Polres Taput Lakukan Penyelidikan

Oknum Wakepsek di Taput Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMA

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:34 WIB
header img
Oknum Wakepsek jadi tersangka kasus cabul terhadap siswi SMA(Foto: Ilustrasi/Freepik)

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menginstruksikan korban untuk mengetik surat. 

Pada saat itu, tersangka kembali melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas terhadap korban. 

"Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Agustus kemarin," terang Gultom. 

Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 294 Ayat 2 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Gultom.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut