SERANG, iNewsMedan.id - Kasus anak bunuh ayah tiri menghebohkan warga Lingkungan Ciawi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Korban bernama Ferry Sunandar dan pelaku Saeful Rohman.
Informasi diperoleh iNews, pembunuhan sadis ini berlatar belakang cinta segitiga. Pelaku nekat menghabisi ayah tiri lantaran berselingkuh dengan istrinya, Sabtu (12/8/2023).
Bahkan, cinta terlarang antara sang istri dengan ayah menantu ini sudah berjalan selama 4 tahun. Pelaku yang sakit hati diselingkuhi akhirnya murka dan membunuh ayah tirinya tersebut.
Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian mengatakan, dugaan sementara cinta segitiga sekaligus hubungan terlarang ayah tiri dan istri pelaku sudah berjalan selama 4 tahun terakhir tanpa diketahui.
"Motifnya asmara cinta segitiga. Jadi istri pelaku punya asmara dengan si korban ini selama 4 tahun," ujar Kapolsek dikutip dari iNewsBanteng, Senin (21/8/2023).
Hasil pemeriksaan, hubungan pelaku dan korban yakni ayah dan anak tiri.
"Mungkin karena masalah ekonomi, istri pelaku sering dikasih duit sama korban jadi cinta," katanya.
Sebelum kejadian, pelaku yang emosi sempat mengusir korban dari rumah usai ketahuan selingkuh dengan istrinya. Namun, setelah 2 hari pergi dari rumah, korban kembali muncul untuk mengambil handphone yang dibelinya dan sudah diberikan kepada istri pelaku.
"Dua hari tidak keliatan tiba-tiba korban datang ke rumah menagih handphone. Ternyata handphonenya dikasih ke istri pelaku, mau diambil sama korban itu handphonenya," kata Kapolsek.
Kemunculan korban membuat pelaku naik pitam. Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga membuat korban pun menantang pelaku berkelahi sambil mengambil sebuah balok.
Pelaku yang tersulut emosi juga langsung mengambil sebuah balok dan keduanya terlibat perkelahian. Pelaku seketika menghantamkan balok yang dipegangnya ke arah kepala korban hingga terkapar tak berdaya.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap polisi usai menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak penganiayaan berujung korban meninggal dunia.
"Sudah kami tangkap dan prosesnya lanjut ke penyelidikan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 3," ucapnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Pria di Serang Banten Bunuh Ayah Tiri, Sakit Hati Selingkuhi Istrinya 4 Tahun
Editor : Odi Siregar