get app
inews
Aa Read Next : Deretan Jenderal TNI Bermarga Batak Siregar yang Memiliki Karir Cemerlang, Siapa Saja?

Daftar Lengkap Gaji TNI Berdasarkan Pangkat, Berikut Ulasannya

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Tunjangan TNI

Adapun tunjangan TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018.

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan istri dan anak. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007

-Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok

-Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok

-Tunjangan pangan atau beras

-Tunjangan jabatan

-Tunjangan pengabdian wilayah terpencil

-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional

-Uang lauk pauk

Demikian ulasan mengenai daftar gaji TNI AD berdasarkan pangkatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Daftar Gaji TNI Berdasarkan Pangkatnya, Segini Nominalnya!

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut