get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Sosialisasikan Manfaat Jamsostek kepada Siswa di Medan

Pemko Medan Sosialisasikan Registrasi PSAT-PDUK, Pelaku Usaha Sambut Baik

Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:00 WIB
header img
Pemko Medan Sosialisasikan Registrasi PSAT-PDUK, Pelaku Usaha Sambut Baik. (Foto: Dok Pemko Medan)

Agus menambahkan, adanya aturan tersebut pelaku usaha hari ini diundang dalam sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan Pangan.

"Adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkatkan  terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar  asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi," Sebutnya.

Sementara itu Harapan Dabuke, salah seorang pelaku Usaha menyambut baik sosialisasi ini. Di mana, dengan adanya registrasi PSAT-PDUK nanti bisa menjadi satu jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen. Artinya produk-produk ataupun usaha yang ada terdaftar PSAT-PDUK tentu konsumen akan nyaman dan yakin.

"Kami pelaku usaha menyambut baik digelar sosialisasi ini. Karena dengan terdaftarnya produk  PSAT-PDUK pastinya konsumen akan merasa aman. Artinya menjadi nilai plus bagi pelaku usaha terutama menciptakan kepercayaan kepada  konsumen bahwa produk yang kita distribusikan dan kita jual aman untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dirinya berharap, kedepannya akan ada lagi sosialisasi seperti ini yang digelar Pemko Medan, sehingga nantinya para pelaku usaha akan semakin paham di lapangan terhadap aturan atau peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dalam laporannya mengatakan sosialisasi registrasi PSAT-PDUK ini diikuti sebanyak 70 orang. Selain pelaku usaha, sosialisasi ini juga diikuti perwakilan dari Kecamatan dan Perwakilan dari Kelurahan.

"Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian. Selain itu melalui pertemuan ini juga dilakukan pendataan pelaku usaha PSAT-PDUK di Kota Medan," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut