LANGKAT, iNewsMedan.id - Ade Rinaldy Tanjung, kuasa hukum dari Simson Sembiring, korban tewas bentrok ormas di Langkat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan pihak kepolisian yang sudah melakukan penangkapan terhadap EB, pelaku utama pembunuhan berencana terhadap kliennya.
“Walaupun pelaku saat ini berhasil melarikan diri tapi kita cukup apresiasi keberhasilan Polres Langkat dalam melakukan percobaan penangkapan terduga pelaku EB," ujarnya, Kamis (3/8).
Aksi penangkapan itu sendiri kata Ade diwarnai dengan penyanderaan terhadap sejumlah personil Polri. Para anggota Polri pun lanjut Ade mendapatkan tindak kekerasan saat penangkapan tersebut.
Ade mengaku menyayangkan terjadinya aksi kekerasan terhadap personil Polri itu.
"Disisi lain saya juga sangat kecewa terhadap masyarakat yang melakukan penyerangan terhadap aparat negara yang saat ini ingin menangkap terduga pelaku utama pembunuh terhadap Simson Sembiring, apalagi ketiga personil tersebut mengalami luka serius. Jangan pernah sekali pun mencoba melawan negara," ungkap Ade.
Sebagaimana diketahui personil Polres Langkat dikabarkan disekap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8/23).
Penyekapan ini dilakukan berawal saat tim gabungan dari Polres Langkat hendak memburu pelaku yang terlibat bentrokan OKP di Kecamatan Kuala beberapa waktu lalu yang menewaskan Simson Sembiring alias Bagong, Ketua PAC IPK Batang Serangan.
Dari informasi yang diterima, peristiwa penyekapan oknum polisi tersebut, terjadi saat tim gabungan melakukan penyisiran untuk menangkap terduga pelaku pembunuhan di lokasi persembunyian.
Penyisiran itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi kalau salah satu pelaku yang terlibat bentrok disebut-sebut sedang berada di lokasi tersebut.
Editor : Ismail