get app
inews
Aa Read Next : Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

Zonasi PKL Wujudkan Trantibum, Estetika Kota dan Peningkatan Ekonomi

Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:21 WIB
header img
Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan melalui Satpol PP terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang lebih baik di wilayah Kota Medan.

Salah satu langkah konkret yang diambil dengan mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Melalui penetapan zonasi PKL yang lebih terstruktur ini akan tercipta trantibum yang lebih baik di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap dalam podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan di Cannu Coffee & Eatery Jalan Darussalam, Medan, beberapa hari lalu.

Podcast BK Medan yang diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan juga menghadirkan Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Marudut Hutabarat dan Pasi Ops Kodim 0201/Medan Mayor Infantri Marlon Losari.

Diungkapkan Rahmat, saat ini, ribuan PKL beroperasi di Kota Medan belum mendapatkan zonasi yang jelas. Kondisi itu, jelasnya, membuat PKL terkadang melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya.

Melalui penetapan zonasi, bilangnya, PKL ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan sekitar.

“Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” kata Rahmat.

Zona Merah, kata Rahmat, merupakan area yang sama sekali tidak boleh dihuni PKL, termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit, dan tempat keagamaan.

Sedangkan Zona Kuning, jelasnya, merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktivitas PKL namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya.

Sementara itu, imbuhnya, Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu,

“Melalui inisiasi zonasi di Pagaruyung yang telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap akan menjadi contoh bagi lokasi lainnya, seperti di depan Carrefour, depan RS Elisabeth, dan Lapangan Merdeka," ungkapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut