MEDAN, iNewsMedan.id - Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan adanya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi tersebut difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Nursala mengatakan, adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di moment tahun baru Islam ini.
Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Sehingga kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama.
“Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran," katanya, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Mohammad Adib selaku Direktur Treasury & International BSI menjelaskan, Bank Syariah Indonesia senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.
"Pasalnya, Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi," jelasnya.
Editor : Odi Siregar