Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Menangis, Ratusan PNS Kemenkeu Melepas dengan Lagu Bahasa Kalbu dan Karena Cinta
Advertisement . Scroll to see content

DJP Kemenkeu Catat Setoran Pajak Google dan Netflix Di Indonesia Hingga Rp13,29 Triliun

Jum'at, 21 Juli 2023 | 15:00 WIB
  • author Atikah Umiyani
DJP Kemenkeu Catat Setoran Pajak Google dan Netflix Di Indonesia Hingga Rp13,29 Triliun
Ilustrasi Netflix (Foto: Istimewa)

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tuturnya.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 26/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut