MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Penegakan Hukum (Gakhum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap Maya Maria Situmorang, Ketua Kadin Tapanuli Utara terkait keterlibatannya dalam kasus penebangan kayu illegal di Kawasan Hutan Negara Dolok Imun, Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Selain itu, Tim Gakkum juga mengamankan satu truk yang penuh dengan kayu pinus gelondongan yang saja baru ditebang. Tim Gakhum memastikan kalau kayu gelondongan itu tidak memiiki dokumen yang sah.
“Guna memastikan semua itu, pelaku masih terus kita periksa. Jika nanti ada indikasi bersalah, akan kita lanjutkan ke proses hukum,” kata kepala Dinas Kehutanan Yulianti Siregar, Selasa (18/7/2023).
Maya Situmorang selaku Ketua Kadin Taput disebut-sebut memang penah mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Sumut untuk mendapatkan hak penetapan Tanaman Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipaholon. Tapi Dinas KLH Sumut belum mengabulkan permintaan itu.
Seiring terjadinya gempa bumi yang melanda Tarutung pada 1 Oktober 2022 lalu, maka mulai marak aksi penebangan pinus di Kawasan hutan Dolok Imun dengan mengatasnamakan bantuan sosial dan perbaikan gereja.
Naposo Naipospos Bonapasogit selaku lembaga adat yang mengaku menguasai Kawasan hutan di Kawasan Dolok Imun, pada Februari 2023 memberi kuasa kepada Maya Situmorang untuk mengelola kayu pinus yang berada di sana.
Hal itu bertujuan untuk membantu rehabilitasi rumah korban bencana, sekaligus mendukung kelancaran pemugaran monumen dan pembukaan akses jalan menuju monumen Raja Naipospos yang berada di Desa Hutaraja Hasundutan.
Berbekal izin dari tokoh adat setempat, Maya Sutumorang mulai melakukan penebangan sejumlah kayu pinus di Dolok Imun. Kasus penebangan ini menunai kritik dari masyarakat setempat, sehingga berujung munculnya laporan kepada Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Akhirnya pihak Kementerian LHB meminta Dinas KLH Sumut melakukan pemeriksaan di lapangan terkait adanya dugaan penebangan kayu illega di Dolok Imun, Desa Hutaraja Hasundutan. Akhirnya terkuaklah aksi penebangan yang dilakukan oleh kaki tangan Maya Situmorang.
Saat Maya dimintai menunjukkan bukti terkait izin mengelola kayu pinus di areal hutan negara itu, ia tidak bisa menunjukkan dokumen apapun. Ia hanya menunjukkan surat kuasa dari tokoh ada setempat yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan hak pengelolaan hasil hutan.
Malah pihak Dinas LHK Sumut berhasil membongkar kecurangan baru yang dilakukan Maya, sebab untuk membawa hasil hutan dari Dolok Imun, Maya menggunakan dokumen angkut berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKR) dari kawasan hutan lain yang telah berakhir masa berlakunya.
"Jadi ada indikasi terjadinya kasus penebangan kayu illegal di hutan negara dan ada kasus pemalsuan dokumen angkutan kayu,” ujar Kepala Dinas LHK Sumut, Yulianti Siregar.
Untuk memastikan semua itu, Dinas LHK Sumut terus memeriksa Maya Situmorang beserta sejumlah saksi lainnya. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain, sebuah truk cold diesel yang penuh dengan kayu gelondongan.
Dinas LHK Sumut mencurigai kalau Maya Situmorang telah beberapa kali berhasil membawa kayu pinus gelondongan dari Kawasan Hutan Dolok Imun. Hal itu terungkap dari keterangan sopir truk Cold Diesel yang mengangkut kayu tersebut.
“Kami sudah sering ambil kayu dari lokasi itu. Sebelumnya kami dapat informasi dari orang dalam agar berhenti, namun saya tetap disuruh jalan dan kini kami ditahan," beber Sihombing, supir truk tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan selanjutnya, ternyata kayu yang diperoleh dari Kawasan hutan Dolok Imun itu bukanya digunakan untuk kepentingan social merehat rumah penduduk korban gempa bumi, tapi dibawa ke Pematang Siantar untuk kegiatan bisnis.
Sampai saat ini Maya Situmorang dan Sihombing selaku supir sedang menjalani pemeriksaan secara marathon di Dinas LHK Sumut di Medan. Jika ada indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, Dinas LHK Sumut akan melanjutkanya ke pengadilan.
Editor : Odi Siregar