TANJUNGBALAI, iNews.id - Seorang pemuda tewas usai dianiaya oleh Bill Clinton dan rekan-rekannya di salah satu bangunan bekas kafe di kawasan Tanjungbalai, Sumatera Utara. Akibat perbuatannya, Bill Clinton harus mendekap di penjara.
"Korbannya bernama Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Harang Gaol Horison, Simalungun," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Jumat (14/1/2022).
Triyadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Di mana, pelakunya ayah dari pacar korban bernama Tua Marpaung (55) warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni Lingkungan V, Kel Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Aksi pelaku juga dibantu anaknya Bill Clinton Marpaung (26) bersama warga satu kampungnya Wiston Marpaung (26), Agustinus (36) Arifin (34), RPN (17) dan Jasman (27)," ucapnya.
Para pelaku itu menganiaya korbannya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter. Mendapat adanya penganiayaan itu, kata Triyadi petugas yang mendapat informasi tersebut langsung ke lokasi korban tidak sadarkan diri.
"Saat hendak ditolong petugas melihat di sekitar wajahnya, terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai, guna diberikan tindakan medis," terang Triyadi.
Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, kurang lebih 4 jam ditangani dokter akhirnya korban meninggal dunia. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka penganiayaan bernama Bill Clinton. Selanjutnya dari introgasi polisi menangkap 6 tersangka lainnya, termasuk Tua Marpaung.
Kepada polisi, Tua Marpaung mengaku nekat membunuh korban lantaran tidak terima korban telah menyetubuhi anak perempuannya.
"Motifnya sakit hati, karena anak dari Tua Marpaung atau adik kandung dari Bill Clinton, rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban," jelas Triyadi.
Pada saat melakukan aksinya itu, kata Triyadi pelaku mengajak teman sekampungnya untuk menganiaya korban.
"Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung," ujarnya.
Triyadi belum mendetailkan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjungbalai.
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana," tegas Triyadi
Editor : Ismail