MEDAN, iNewsMedan.id- Empat orang oknum polisi di Medan yang diduga memeras waria dijatuhi dengan sejumlah sanksi. Salah satunya adalah demosi.
Sanksi ini berdasarkan putusan sidang KKEP yang digelar pada Selasa (11/7) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap 4 orang terduga pelanggar dijatuhi hukuman berupa sanksi etika dan administrasi
"Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan," " ucap Hadi, Rabu (12/7).
Sedangkan sanksi administrasi antara lain mutasi bersifat demosi selama 4 (empat) tahun.
Serta penempatan khusus selama 7 hari yang sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023 kemarin.
"Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," pungkas Hadi.
Sebagaimana diketahui empat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu disidang lantaran melakukan pemerasan Rp 50 juta terhadap dua waria Deca dan Fury.
Editor : Ismail