JAKARTA, iNews.id - Kasus ujaran kebencian mengarah terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari ini Rabu (12/1).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (22/1/2022).
Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH,” ujarnya.
SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri No.B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 yang diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Editor : Chris