MEDAN, iNewsMedan.id - Perusahaan sabun yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dilaporkan warga ke Polda Sumut karena diduga membuang limbah sembarangan ke lahan warga.
M. Rangga Budiantara salah satu warga di Jalan Gunung Lintang, Desa Sigarang-garang, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan terhadap PT. Tanimas Soap Industries yang diduga melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin ke area tanah milik pribadinya.
"Pabrik tersebut merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," katanya, Sabtu (1/7/2023).
Kata Rangga, akibat dumping limbah diduga dari PT. Tanimas Soap Industries tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di kawasan tanah miliknya. Karena telah merusak, mengikis dan terjadi abrasi tanah.
"Selain itu, dampak dari limbah tersebut menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya," ucapnya.
Rangga juga mengatakan bahwa dirinya telah menegur PT. Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang limbah ke areal tanah miliknya. Namun, namun pihak dari PT tersebut tidak mengindahkan dan merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah miliknya.
"Akibat dari dampak tersebut saya sangat merasa dirugikan baik secara materil dan inmateril," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, Rangga membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Hal tersebut dilakukan Rangga untuk upaya hukum agar perusahaan tersebut mempertanggungjawabkannya.
"Atas hal itu, saya membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 Juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum M. Rangga Budiantara, Ryan Fadli Siregar yang menambahkan bahwa apa yang diduga dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan kliennya baik secara materil dan inmateril karena dengan sengaja dan tanpa izin dari kliennya melakukan dumping pembuangan limbah diduga dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries ke areal milik kliennya.
"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.
"Hal ini akan kami kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," pungkas Ryan.
Editor : Odi Siregar