BENGKULU, iNewsMedan.id - Polisi mengungkap motif ibu jual anak perempuannya ke hidung belang di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Perempuan berinsial TS (42) ini ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan di rumahnya.
Kepada polisi, TS mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut lantaran faktor ekonomi dan statusnya sebagai orang tua tunggal. Dia butuh uang tambahan untuk membesarkan tiga anaknya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan anak kandung dari ibu tersebut yang berusia 22 tahun sedang berduaan dengan pria hidung belang dalam kamar rumah mereka yang dijadikan sebagai tempat berkencan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengatakan, tersangka TS merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia berdinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Perempuan 42 tahun ini diduga menjual anak kandungnya berinisial IY (22) ke pria hidung belang dengan tarif sekali kencan mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000," ujarnya, Sabtu (24/6/2023).
Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, ibu dari tiga anak tersebut menawarkan anaknya ke pria hidung melalui media sosial, messenger chatting dan aplikasi chatting WhatsApp (WA).
Dari setiap transaksi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini mendapatkan fee sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumahnya untuk tempat kencan.
"Tersangka TS menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi. Aktivitas prostitusi ini juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel," kata Susilo.
Menurutnya, TS sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya sejak 1 tahun terakhir. Dia juga menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi.
"Untuk satu kali kencan, tersangka mendapatkan fee dari anaknya uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000. Biaya itu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Pengakuan Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang, Berstatus ASN Berdalih Faktor Ekonomi
Editor : Odi Siregar