MEDAN, iNewsMedan.id - Satu unit bangunan mewah terletak di perumahan Givency One Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ditindak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Penindakan itu dilakukan karena sebagian bangunan menyalahi aturan.
Kabid Penindakan Penegakan Peraturan dan Perundang undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan bahwa penindakan bangunan tersebut dilakukan pada Kamis (25/5/2023) bersama tim, TNI/Polri disaksikan kepala lingkungan dan pihak kelurahan setempat.
"Penindakan yang kami lakukan berdasarkan surat dari dinas Perkim Medan yang sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut," katanya, Sabtu (27/5/2023).
Kata Togu, hal itu menindak lanjuti surat dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
"Sampai saat ini bangunan masih permohonan PBG. Kita imbau utk berhenti sampai ijin keluar," ucapnya.
Togu menjelaskan penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan selain menegakkan aturan, penertiban juga mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
Editor : Odi Siregar