SUAMI ingin mengulangi lagi menggauli istri setelah hubungan badan yang pertama bagaimana Islam menilainya
dan secara medis apakah berbahaya?
"Boleh bagi saja suami jika ingin mengulangi lagi setelah berhubungan Intim. Tentunya setelah istirahat sebentar, setelah melalui fase “flacid” yaitu fase melemah setelah semburan keluarnya air mani. Fase “flacid” ini berbeda-beda setiap orang tergantung usia, stamina, hormon, daya tahan tubuhnya dan lain-lain. Ada yag panjang dan ada yang pendek," tulis Ustaz dr Raenul Bahraen dalam akun Instagram@raehanul_bahraen beberapa waktu lalu.
Jika mampu mengulangi dengan cepat, maka bisa jadi ini adalah nikmat dari Allah bagi suami ataupun istri dengan komunikasi yang baik. Karenanya salah satu kenikmatan di surga adalah kekuatan dalam berjima’ yaitu 100 kali lipat.
Rasululllah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya laki-laki penduduk surga diberikan kekuatan 100 orang laki-laki dalam hal makan, minum, syahwat, dan jima’”. Boleh saja mengulangi, tetapi sebaiknya suami disunnahkan agar berwudhu atau mandi dahulu jika ingin mengulangi. Bisa jadi ini agar “lebih memaksimalkan istirahat fase flacid”.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.”
Yang diperintahkan mandi adalah suami saja (apalagi hanya suami yang mengalami fase flacid). Sebagaimana Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah “Wudhu disyariatkan ketika ingin mengulangi jima’ dan berlaku untuk laki-laki (suami), karena suami yang diperintahkan, bukan istrinya.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta