MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tidak menunggu lama langsung melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada 5 anak yatim dari janda berinisial EZ yang ditahan.
EZ ibu dari 5 anak yatim itu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat di rumah EZ di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan.
Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.
"Bantuan dan tali kasih yang Kejaksaan diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Sabtu (20/5/2023) malam.
Menurut Hironimus, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU sehingga anak anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka," pungkasnya.
Dalam acara pemberian santunan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Jaksa dan Staf Kejari Nias Selatan, Kepala Desa Hilisaloo, masyarakat Desa Hilisaloo, beberapa awak media.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Editor : Hikmatul Uyun