get app
inews
Aa Text
Read Next : Enam Pelaku Ditangkap Terkait Grup Facebook Eksploitasi Anak, Ini Peran Masing-Masing

Tersangka Korupsi di Asahan Diciduk Usai Buron 8 Tahun, Sempat Jadi Driver Ojol

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:15 WIB
header img
Pelarian FSN, tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Asahan berakhir sudah. Dia diciduk tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumatera Utara setelah buron selama 8 tahun.

MEDAN, iNews:   Pelarian FSN, tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Asahan berakhir sudah. Dia diciduk tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumatera Utara  setelah buron selama 8 tahun.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Kamis (6/1/2022) malam," sebut Asisten Intelijen Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Jum'at (7/1).

Mantan Kajari Medan itu menyebutkan tidak ada perlawanan saat penangkapan tersangka.

"FSN sudah ditetapkan Kejari Asahan sebagai DPO sejak 2018 lalu.  Usai ditetapkan sebagai tersangka, FSN kabur dan kerap berpindah tempat,"bebernya.

Selama di Medan, FSN menyamar menjadi driver ojek online. "Dia pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.

Untuk meringkus FSN, tim intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu.

Asisten Intelijen Kejati Sumut itu menerangkan FSN terjerat perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan pada kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690,8 juta.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Dewi Karya, di mana FSN adalah selaku Direktur dalam perusahaan ini.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232,21 juta dalam pekerjaan ini.

Dalam kasus ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung pihak Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut