MEDAN, iNewsMedan.id- Mawardi warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/5).
Pria berusia 24 tahun itu dinilai bersalah karena kedapatan membawa Narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton ke Kota Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P. Hutajulu dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati," ujar JPU Nalom Tatar.
JPU menilai perbuatan Mawardi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," sebutnya.
Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Nalom Tatar P Hutajulu.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis SH.
Editor : Ismail