MEDAN, iNewsMedan.id - Tarif jalan tol Medan-Binjai tak lama lagi akan dinaikan. Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, menyatakan kenaikan tarif sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 48 ayat 3 menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Koentjoro menyatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober 2017, jalan tol Medan-Binjai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, yang seharusnya dilakukan pada tahun 2019 dan 2021 yang lalu.
Namun, pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM pada Oktober 2022 hingga 30% membuat Hutama Karya menunda penyesuaian tarif tol MeBi agar tidak memberatkan masyarakat. Sekarang, dengan pertimbangan perekonomian yang telah pulih kembali, ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif.
Tol Medan-Binjai atau Mebi telah dilengkapi dengan 26 gardu transaksi yang tersebar di 4 Gerbang Tol (GT) yakni GT Binjai, GT Semayang, GT Helvetia, dan GT Marelan; 10 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol, dan Patroli Jalan Raya (PJR); 55 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room; 5 Variable Message Sign (VMS); serta melakukan pemeliharaan jalan tol dan beautifikasi secara rutin.
Penyesuaian tarif ini juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol, dengan meningkatkan level of trust investor terhadap jalan tol yang dikelola dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta