get app
inews
Aa Read Next : Tapteng Raih Peringkat Terakhir soal Pelayanan Publik, Sugeng Riyanta: Tugas Saya Benahi Ini

Layanan I-MED LARASATI Mudahkan Pengurusan Paspor Bagi Masyarakat yang Dirawat di Rumah Sakit

Selasa, 18 April 2023 | 22:58 WIB
header img
Layanan I-MED LARASATI Mudahkan Pengurusan Paspor Bagi Masyarakat yang Dirawat di Rumah Sakit. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebagai Instansi penyelenggaran pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat. Untuk mewujudkan pelayanan yang sangat baik tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berinovasi dalam memudahkan masyarakat untuk kepengurusan paspor.

Salah satu inovasi layanan yang diterapkan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan adalah I-MED LARASATI atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati.

Inovasi layanan I-MED LARASATI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor imigrasi dikarenakan masih dalam perawatan di rumah sakit dan tidak dapat meninggalkan fasilitas medisnya untuk melakukan pengurusan paspor.

Dengan menyediakan layanan I-MED LARASATI ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan bahwa orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.

Untuk mendapatkan Layanan I-MED LARASATI ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar kantor imigrasi yaitu di rumah sakit.

Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan proses permohonan paspor di RSIA Stella Maris Medan yang beralamat di Jalan Samahudi nomor 20 Medan Pada Senin tanggal 17 April 2023.

Pemohon paspor yang dilayani saat itu adalah bayi yang berusia 4 bulan yang sedang dirawat dan membutuhkan penanganan lanjutan di luar negeri.

"Kami sangat terbantu dengan adanya layanan pembuatan paspor di rumah sakit ini, khususnya bagi saya yang kesulitan untuk datang ke kantor imigrasi dikarenakan anak saya masih dalam perawatan dan tidak boleh meninggalkan rumah sakit ini," ungkap Rudy Salim, selaku orangtua pemohon.

"Harapan saya semoga Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan kemudahan akses untuk pembuatan paspor khususnya bagi masyarakat yang kesulitan untuk hadir ke kantor imigrasi dikarenakan sakit, ungkap Rudy Salim orangtua pemohon," tambahnya.

Inovasi Layanan I-MED LARASATI (Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati) merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan I-MED LARASATI merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut