MEDAN, iNewsMedan.id - Kebakaran yang terjadi di kawasan rumah padat penduduk di Jalan Selamat, Gang Amal, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan mengakibatkan enam orang meninggal dunia, Selasa (18/4/2023).
Dari informasi yang diperoleh bahwa kebakaran satu rumah semi permanen yang berlantai dua tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Di mana, api terlihat dari lantai satu. Warga yang melihat kobaran api mulai membesar mencoba untuk membantu memadamkannya. Sementara, warga lainnya menghubungi pihak Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Tadi kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kebakaran di Jalan Seksama dan langsung menerjunkan petugas dan mobil pemadam," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan, Muhammad Yunus.
Yunus menjelaskan sumber api yang menghanguskan rumah semi permanen itu berasal dari lantai satu. Nahas, para korban jiwa tak sempat menyelamatkan diri ketika api membakar rumah tersebut.
"Ada enam orang yang meninggal dunia dan sudah dibawa ke rumah sakit terdekat," jelasnya.
"Sedangkan dua orang lainnya mengalami luka usai berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran tersebut," sambung Yunus.
Rumah lantai dua yang dibangun semi permanen itu kata Yunus terbuat dari kayu atau papan yang memudahkan api melahap bangunan tersebut.
"Dari pantauan saya langsung di lapangan rumah semi permanen berlantai dua. Lantai dua terbuat dari papan. Dugaan sementara asal api berasal dari lantai satu," ujarnya.
Namun, belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu. Petugas damkar dan kepolisian masih menyelidiki terkait penyebab kebakaran rumah di kawasan padat penduduk tersebut.
Kemudian, api yang menghanguskan satu unit rumah semi permanen itu berhasil dipadamkan petugas pada pukul 07.30 WIB.
"Lebih kurang sembilan unit armada yang hadit di lokasi kejadian," ujar Yunus.
Adapun identitas keenam korban meninggal yakni BP (28), ASW (17), MBD (16), MZ (13), DNA (11), dan SL (5). Sementara dua korban yang mengalami luka bakar yaitu RMS (27) dan SA (25).
Editor : Jafar Sembiring