"Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya," ucapnya. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut. YZ berperan membuat paket-paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan.
"Tersangka YZ sampai saat ini kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka YZ kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta