MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang oknum honorer di kantor Camat Medan Polonia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Bahkan, oknum honorer tersebut menahan anaknya yang masih balita untuk tidak berjumpa dengan ibunya.
Korban berinial IPS mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada 13 Februari 2023 di Kecamatan Medan Polonia. Saat itu, korban hendak menjemput anaknya. Namun, Setibanya di rumah orang tua dari suaminya berinisial WPS itu, korban malah mendapat kekerasan fisik yang dilakukan oleh WPS dan orangtuanya.
"Saat saya datang ke rumah mertua saya untuk menjemput anak saya. Saya mau mendekatinya dan langsung dibawa mereka dan saya didorong suami sampai terjatuh dan pintu rumah ditutup mereka," katanya IPS, Jumat (14/4/2023).
Tidak hanya itu, IPS juga mendapat kekerasan fisik. Di mana, saat hendak melihat anaknya kedalam rumah dirinya mendapat pukulan dari suami hingga di kepala bagian belakang.
"Aku dipukul dan ditolak keluar rumah oleh suami dan mertua aku. Sementara, anak ku nangis di dalam kamar. Tapi mereka tetap tidak mengasih anak kepada ku. Malah aku dijedutkan ketembok rumah dan tangan ku dijepit ke pintu," ucapnya.
Atas kejadian itu, IPS membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 14 Februari 2023 dengan Nomor: STTLP/B/532/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
"Setelah saya membuat laporan itu, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait laporan saya," terang IPS.
IPS berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut.
"Saya mau secepatnya laporan itu diproses. Karena sampai saat ini saya tidak dikasih sama suami dan orangtuanya untuk berjumpa dengan buah hati saya," pintanya.
Editor : Odi Siregar