Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Maulid Nabi di Medan, Rico Waas Ajak Warga Bersatu Atasi Masalah Kota
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Medan Buka 7 Nomor Layanan Pengaduan THR

Senin, 10 April 2023 | 11:50 WIB
  • author Jafar
Disnaker Medan Buka 7 Nomor Layanan Pengaduan THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Diharapkan layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut  sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Senin (10/4/2023). Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan). 

"Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik," katanya.  
  
Illyan menuturkan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

"Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu," ujarnya.

Call center ini, kata Illyan, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. 

Illyan mengungkapkan, pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR. 

"Dan call center ini merupakan salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu," ungkapnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut