MEDAN, iNewsMedan.id - Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya dalam mewujudkan kondisi yang ideal kepada masyarakat secara umum maupun dalam usaha menjaga melestarikan lingkungan.
Menurut Menurut Euis Rosidah (2018:224), Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi sosial dan lingkungan.
Apa saja yang dapat dilakukan perusahaan untuk menunjukkan kepeduliannya?
Misalnya dengan melakukan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat maupun lingkungan, yaitu melakukan proyek menghijaukan lingkungan, memberikan bantuan kepada korban bencana alam, membuat fasilitas publik seperti tempat cuci tangan maupun toilet umum, dan memberikan beasiswa serta lain sebagainya.
Besaran dana yang harus dikeluarkan perusahaan dalam mengadakan CSR bervariasi Dana CSR itu sendiri biasanya didapat dari keuntungan perusahaan saat menjalankan bisnisnya. Disebutkan dalam RUU CSR, akan ada patokan besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan, yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya.
CSR membawa dampak baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Bagi perusahaan, manfaatnya adalah dapat meningkatkan citra perusahaan itu sendiri, dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain, memperkuat branding merek perusahaan di mata masyarakat dan juga dapat memberikan inovasi pada perusahaan. Manfaat CSR bagi masyarakat adalah meningkatnya kesejahteraan hidup.
Hal terpentingnya adalah lakukan dengan tulus dan libatkan karyawan serta masyarakat sekitar karena merekalah yang berada paling dekat dengan perusahaan dan merasakan dampak keberadaan perusahaan.
Kementerian Sosial juga sedang menyusun naskah Rancangan Undang Undang Corporate Social Responsibility (RUU CSR) sebagai salah satu upaya mengatasi kemiskinan. RUU CSR tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2011. Dalam UU tersebut diatur klausul mengenai keterlibatan perusahaan dalam penanganan kemiskinan.
Artikel ini ditulis oleh Daniel Fernando Siahaan, Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara
Editor : Odi Siregar