JAKARTA,iNews.id - Capaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80% dari jumlah target hingga 30 Desember 2021
Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi paling lambat akhir Desember 2021 atau hari ini.
"Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermenPANRB No.17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," kata Akmal Malik dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (31/12/2021).
Soal kemungkinan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi daerah, Akmal menegaskan bahwa sampai saat ini arahan presiden yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 17/2021 dinyatakan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal memastikan, dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.
Akmal menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya sesega mungkin memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan paling lambat Jumat pagi tadi. Dengan begitu kata Akmal, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu.
"Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," tuturnya.
Akmal memberikan apresiasi kepada daerah, yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas.
Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta