MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan mengeluarkan kebijakan gratis parkir bagi pengunjung Ramadhan Fair. Masyarakat yang berkunjung ke Ramadhan Fair tak perlu membayar parkir kendaraan, baik itu parkir di Jalan Sisingamangaraja, Mahkamah, dan Brigjend Katamso.
"Kebijakan ini kita tindak lanjuti dengan menyebar seluruh petugas kita untuk melakukan pengawasan dijalan SM Raja, jalan Mahkamah dan jalan Brigjen Katamso termasuk juga kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan juga Satpol PP untuk melakukan pengawasan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, Kamis (30/3/2023).
Ramadhan Fair. (Foto: Istimewa)
Iswar menambahkan, masyarakat jangan takut untuk melapork ke petugas yang berjaga apabila ada oknum yang masih berani melakukan pengutipan uang parkir.
"Bila ada nantinya oknum yang melakukan pengutipan uang parkir, masyarakat jangan takut untuk melaporkanya ke petugas yang berjaga karena itu merupakan tindakan pungli yang harus ditindak langsung oleh penegak hukum," terangnya.
Selain itu, Iswar juga menyampaikan bahwa kebijakan gratis parkir ini hanya berlaku terhadap parkir kendaraan dipinggir jalan. Sementara masyarakat yang parkir di lahan-lahan tertentu tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh masing-masing pengelolah.
"Misalnya saja parkir di lahan milik Masjid Raya ataupun Yuki tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan oleh pengelolah masing-masing," ungkapnya.
Editor : Odi Siregar