MEDAN, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar membangun Mall Pelayanan Publik. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan mudah.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, melihat kondisi Kota Medan yang memang kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Mall Pelayanan Publik.
Abyadi mengatkan, esensi dari Mall Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan suruh layanan dalam satu tempat. Untuk Sumut sendiri masih ada tiga daerah yang memiliki Mall Pelayanan Publik, Kota Tebing Tinggi, Pemkan Asahan dan Humbang Hasundutan yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
"Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di mall pelayanan publik itu nanti ada, Bank dan unit-unit layanan, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya," kata Abyadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Dengan kondisi itu, Lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menginisiasi pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kota Medan.
"Saya kira Kota Medan sudah saatnya memiliki mall pelayanan publik. Sehingga kemudian dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Karena itulah kemudian kita dorong pemko medan kepada pak wali kota segera menginisiasi atau merancang pembangunanya," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Ombudsman data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau. Namun dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.
"Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya, kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada misalnya konsep Cafe, itu salahnya satunya dan macam-macamlah," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar