BELAWAN,iNewsMedan.id - Tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dari luar negeri di perairan Lhokseumawe.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu senilai Rp35 miliyar tersebut, tim gabungan meringkus pemilik sekaligus kurir berinisial A (26) warga Kabupaten Aceh Timur dan RE (25) warga Desa Panton Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo menyebutkan, sabu-sabu yang disimpan dalam dua karung plastik tersebut masuk melalui jalur laut Selat Malaka dan sesampainya di perairan pantai Batee Lhokseumawe, dua karung tersebut dilemparkan ke darat dari kapal pancung yang mengangkut narkotika tersebut.
"Usai melemparkan dua karung berisi sabu-sabu itu, kapal pancung itu langsung kabur dan sampai sekarang masih dilacak keberadaannya," tegas Danlantamal I saat memaparkan hasil tangkapan terdebut di Mako Lantamal I Belawan Jalan Serma Hanafiah Belawan, Selasa (14/3).
Pemaparan hasil tangkapan Narkoba tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar