get app
inews
Aa Read Next : Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Pria Asal Langkat Ditemukan Tewas

Jadi Justice Collaborator, Tato Ungkap Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat 

Senin, 06 Maret 2023 | 09:00 WIB
header img
Sulhanda Yahya alias Tato tersangka pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat resmi ajukan diri jadi justice collaborator (JC).  (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Sulhanda Yahya alias Tato tersangka pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat resmi ajukan diri jadi justice collaborator (JC). 

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution di dampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution mengatakan justice collaborator terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi. 

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," katanya. 

Dari keterangan Tato di hadapan penyidik, lanjut Irwansyah maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino. 

Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil. 

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. 

"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," aku Tato pada kuasa hukumnya. Senin, (6/3/2023). 

Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino. 

Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi. 

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Sebelumnya diketahui terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut