get app
inews
Aa Read Next : Anggota Panwascam Medan Baru Diduga Dikeroyok Tim Calon DPD RI, Begini Kronologinya

Driver Ojol di Medan Dianiaya Kawanan Jukir, Satu Pelaku Diringkus

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:10 WIB
header img
Driver Ojol di Medan Dianiaya Sekelompok Jukir, Satu Pelaku Diringkus (tangkapan layar)

MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang driver ojol di Medan menjadi korban penganiayaan sekelompok juru parkir. Peristiwa ini terjadi pada  Jumat (10/2) di kawasan Jalan Sekip, Medan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pelaku. Pelaku yang diamankan berinisial ES (32) warga Jalan Sekip Gg. Orde Baru  Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

"Pelaku diamankan di Jalan Sekip saat  sedang menjaga parkir di salah satu rumah makan. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui ada sekali memukul korban driver ojol yang terjadi pada hari Jumat 10 Februari 2023 di Jl. Sekip, Medan,"kata Kompol Ginanjar, Selasa (14/2/2023).

Kapolsek menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban saat mendapat orderan di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Sekip.

"Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan stang menghadap ke kanan. Kemudian Jukir yang ada di lokasi menegur korban agar stang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Hingga terjadi perdebatan mulut antara korban dengan jukir yang ada di lokasi," jelasnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Kapolsek,  dua orang teman jukir yang ada dilokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama sama.

"Disitu korban menghubungi teman temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun salah pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya,"katanya.

Atas kejadian itu korban mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban.

"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sedangkan terhadap pelaku ES dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut