get app
inews
Aa Text
Read Next : Lurah Teladan Barat: Jadikan Agama dan Al-Quran Sebagai Pedoman Dalam Kehidupan Sehari-hari

Mushaf Al-Qur'an Tidak Boleh Dimusnahkan Sembarangan, Berikut Tata Caranya

Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:15 WIB
header img
Mushaf Al-Qur'an tidak boleh dimusnahkan sembarangan, berikut tata caranya. (Foto: dok Lazis)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ada cara tertentu untuk memusnahkan Al-Qur'an yang sudah rusak. Sebab, Al-Qur'an tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan.

Al-Qur'an merupakan Kalam Allah yang wajib dimuliakan. Lembaran yang memuat ayat-ayat suci Al-Qur'an disebut dengan Mushaf. Mushaf Al-Qur'an ini wajib dipelihara oleh setiap muslim. 

Di antara adabnya tidak boleh menyentuhnya dalam keadaan berhadas. Menyimpannya di tempat yang tinggi. Tidak boleh dibawa ke toilet dan tidak meletakkannya di lantai atau merendahkannya. 

Bagaimana cara memusnahkan mushaf Al-Qur'an yang sudah rusak? 

Menurut Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA, memusnahkan mushaf Al-Qur'an boleh dilakukan apabila memang ada kepentingannya. Mushaf Al-Qur'an boleh dibakar dengan tujuan memuliakannya. 

Cara seperti ini ada rujukannya di masa lalu, yaitu apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Saat itu beliau mengumpulkan semua versi mushaf yang telah ditulis secara pribadi oleh para sahabat dan membakarnya.

Pembakaran mushaf Al-Qur'an ini disetujui seluruh sahabat dengan pertimbangan mashlahat. Maslahatnya agar umat Islam punya satu rasam (pola penulisan) yang standar, yaitu yang kemudian disebut dengan rasam Utsmani. Rasam ini adalah rasam yang telah disahkan oleh Khalifah dan diamini oleh seluruh shahabat. 

Atas peristiwa itu, maka banyak ulama membolehkan membakar mushaf Al-Qur'an apabila ada mashlahatnya. Mashalat yang dimaksud adalah demi menjaga supaya mushaf itu tidak terhina dengan keadaannya. 

"Maka tidak mengapa untuk memusnahkan mushaf Al-Qur'an bila memang tujuannya untuk memeliharanya yang sudah nyata rusak dan tidak bisa terpakai lagi. Baik dengan cara membakarnya atau dengan teknik yang lain," terang Ustaz Ahmad Sarwat. 

Cara Memusnahkannya 

Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan cara memusnahkan mushaf Al-Qur'an yang rusak. Dalam satu kajiannya di kanal YouTube, Buya Yahya menyarankan umat Islam menjaga lembaran Al-Qur'an agar tidak tercecer atau terbuang ke tempat sampah. 

Caranya, menyediakan tempat khusus untuk menaruh (menyimpan) mushaf Qur'an atau lembaran yang rusak. Tempat khusus yang dimaksud bisa lemari atau laci khusus. Apabila sudah tidak bisa diperbaiki dan tidak bisa dibaca lagi, maka dimasukkan ke dalam tempat yang mulia. 

"Jika kita menemukan kertas atau apapun mushaf Al-Qur'an yang sudah robek, sudah lama dimakan rayap, maka langkah pertama yang kita upayakan yaitu memperbaikinya sampai bisa dibaca dan dimuliakan di tempat yang mulia," kata Buya Yahya di kanal Al-Bahjah TV. 

Setelah itu bagaimana? Ya boleh dengan cara dibakar. Sebab kalau tidak dibakar, mushafnya akan berantakan. Apalagi nanti khawatir lembaran Al-Qur'annya berceceran. Jadi dibakar bukan niat menghinakan, melainkan untuk menjaga kemuliaan kalimat Allah.

Agar tidak berceceran atau nanti terinjak orang, maka harus dikumpulkan dan dibakar dengan cara yang terhormat. Kemudian, sisa dari pembakarannya tidak boleh dibuang sembarangan. 

Buya Yahya menyarankan agar sebaiknya abunya dikubur di tempat tertentu yang jarang dilewati orang atau dihanyutkan ke sungai. 

Wallahu A'lam

 

Artikel ini telah tayang di halaman SINDOnews.com dengan judul Tata Cara Memusnahkan Mushaf Al-Qur'an yang Sudah Rusak

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut