MEDAN, iNewsMedan.id - Dua orang pemuda diamankan tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal yang diduga ikut kelompok gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Kedua pelaku yang diamankan adalah Riko (20) dan Dio (18)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (1/2/2023).
Kata Fathir, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat di Jalan Sri Gunting tepatnya dibelakang PDAM Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran," ucapnya.
Setelah dilakukan pengejaran, kata Fathir, kedua pelaku itu berhasil diamankan dari Jalan Binjai Km 12 Kecamatan Sunggal.
"Dari para pelaku diamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam," terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," ungkapnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara," tandas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring