MATARAM, iNewsMedan.id - Sejumlah warga menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berinisial SM (40) itu bahkan meraup untung senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat menggunakan dengan nama samaran Yoyok alias Erik.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kadek Adi, Kamis (12/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis. Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.
"Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang 'buser' dengan mengenakan sepatu PDH Polri," ujarnya.
Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
"Korban (Wulan) statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta," katanya.
Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," ujarnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsNTB.id dengan judul Polisi Gadungan Tipu Warga sampai Rp120 Juta, Pamer Pistol agar Korban Yakin
Editor : Odi Siregar