get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhir Masa Jabatan Eramas, Kantor Gubernur Sumut Dipenuhi Karangan Bunga 

BPK Apresiasi Kinerja dan Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Berjalan 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:00 WIB
header img
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Provinsi Sumut, Baskami Ginting menghadiri acara penyerahan LHP BPK RI. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)  tahun berjalan 2022. Beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan, diarahkan untuk penyempurnaan.

Hal itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun berjalan 2022, terhitung sejak awal Januari hingga 19 Desember 2022. Penerimaan LHP tersebut berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (30/12/2022).

Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, secara garis besar, seperti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, perencanaan pengelolaan sarana penyediaan air minum oleh Perumda Tirtanadi mendapat apresiasi dari BPK RI, karena upaya memperluas layanan kepada masyarakat banyak.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali beberapa hal yang dijelaskan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TA 2022 sampai dengan 19 Desember 2022 pada Pemprov Sumut, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Pemprov Sumut memahami bahwa hasil pemeriksaan merupakan satu upaya mendorong terciptanya kinerja pemerintah yang baik menuju good government.

"Kita sudah bersepakat menempatkan pemeriksaan (BPK RI) ini berada di garda terdepan. Kenapa seperti itu, karena kita manusia ini tidak ada yang sempurna (ada kesalahan)," ujar Gubernur.

Terkait beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Sumut untuk perbaikan kinerja dan laporan keuangan,  Gubernur menyampaikan Pemprov Sumut segera menyelesaikannya, sebelum batas 60 hari dari BPK RI Perwakilan Sumut

"Saya tidak berharap itu 60 hari. Saya harap kepada Sekda (Sekdaprov Sumut), paling lambat 30 hari selesai. Karena sudah pasti-pasti semua ini. Kalau salah minta maaf dan selesaikan (perbaiki) kesalahan itu," ungkap Edy.

Menutup pertemuan, Gubernur pun mengajak seluruh unsur pemerintahan di Sumut, termasuk BPK RI sendiri untuk sama-sama berkerja dan membantu Provinsi Sumut meraih good governance and clean government (tata pemerintahan yang baik dan bersih).

"Mari kita sama-sama, melaksanakan tugas sesuai aturan, untuk rakyat yang kita cintai. Terima kasih, semoga 2023 kita lebih baik," pungkasnya.

 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut