get app
inews
Aa Text
Read Next : Remisi Kemerdekaan: 607 Narapidana Sumut Bebas, Ribuan Terima Pengurangan Hukuman 

3.501 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2022

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:02 WIB
header img
ilustrasi/istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 3.501 narapidana yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus hari raya Natal Tahun 2022. Tiga puluh satu orang di antaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12) besok.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyanto menjelaskan rincian remisi itu diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, kemudian 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006 dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

"Remisi tersebut diberikan satu hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama enam bulan," sebut Erwedi, Sabtu (24/12).

Erwedi juga menjelaskan hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara berjumlah 33.811 orang, dengan rincian narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang; narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang

"Kemudian tahanan laki-laki berjumlah 7.825 orang dan  tahanan perempuan sebanyak 317 orang," pungkasnya. 
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut