MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menuntut 3 orang kurir sabu seberat 30 kilogram dengan pidana mati, Kamis (15/12). Ketiganya ditangkap di Gerbang Tol Tebing Tinggi saat hendak membawa sabu seberat 30 kilogram dari Aceh menuju Palembang.
Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," pungkasnya
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Editor : Ismail