get app
inews
Aa Read Next : Pemilu 2024 Mimpi Buruk bagi Indonesia, Peneliti BRIN: Kita Disuguhi Ketidakpastian

Dihantui Mimpi Buruk Selama 3 Pekan Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Sebut Bertemu Almarhum

Rabu, 30 November 2022 | 14:04 WIB
header img
Dihantui mimpi buruk dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihantui selama 3 pekan usai menembak mati Brigadir J. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsMedan.id - Dihantui mimpi buruk dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selama 3 pekan usai menembak mati Brigadir J.

Pengakuan ini disampaikan Bharada E saat menjadi saksi dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo pada Rabu (30/11/2022).

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," ujar Bharada E di persidangan, Rabu (30/11/2022).

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," tanya majelis hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.

Bharada E mengatakan, pasca melakukan penembakan terhadap Brigadir J, dia merasa sangat berdosa lantaran telah mengikuti perintah Sambo untuk menembak mati Brigadir J. 

Dia terpaksa mengikuti perintah Sambo lantaran takut pada Sambo yang mana seorang Jenderal.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya dan pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," katanya.

Bharada E menambahkan, rasa bersalah dan berdosanya itu lantas membuat dia mau berkata jujur terkait kematian Brigadir J. 

Apalagi, kala dia dibawa dan dilakukan penahanan, dia sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Sambo.

Saya merasa tertekan Yang Mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu enggak ada komunikasi dengan FS itu," tutur Bharada E.

"Siapa yang larang komunikasi?" tanya hakim.

"Pada saat itu sudah enggak bisa pakai HP," kata Bharada E lagi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut