MEDAN, iNewsMedan.id - Direktur PT MPM, Asnah (44) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Melalui kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya penuh kejanggalan.
Sidang praperadilan ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11). Namun persidangan yang dipimpin hakim tunggal Oloan Silalahi di ruang Cakra 5 itu ditunda lantaran pihak Polres Pelabuhan Belawan selaku termohon tidak hadir.
Bornok Simanjuntak mengatakan permohonan Praperadilan nomor: 53/Pid.Pra/2022/PN Mdn tersebut diajukan agar hakim Pengadilan Negeri Medan memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan terhadap kliennyaatas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021.
""Klien kami yang menjabat sebagai direktur dan pemilik 20 lembar saham dari total 100 lembar saham ditetapkan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2022, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diketahui terjadi pada bulan Januari 2021," sebut Bornok.
Lanjut Ketua DPC Partai Perindo Sunggal ini, adapun permohonan praperadilan ini dimajukan karena penetapan tersangka terhadap Asnah yang dilakukan Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan patut dinyatakan tidak sah yang disebabkan beberapa hal. Pertama, penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat secara tidak sah.
"Dimana pelapor bukan merupakan direksi atau komisaris atau karyawan dan juga bukan pemilik saham, sehingga pelapor tidak berwenang untuk mewakili kepentingan perusahaan," sebut Bornok.
Kedua kata Bornok, dalam proses mendapatkan bukti permulaan dinilai cacat prosedur, sebab menurut Bornok audit dilakukan oleh orang yang bukan akuntan publik, kemudian audit dilakukan tanpa adanya penunjukan dari direksi.
Selain itu, laporan audit belum mendapat persetujuan atau pengesahan dari RUPS. "RUPS LB yang dijadikan dasar untuk pelaksanaan audit adalah tidak sah karena RUPS LB diselenggarakan oleh Orang yang tidak menjabat sebagai Direksi atau
Komisaris atau karyawan dan juga bukan pemilik saham," terang Bornok.
Kemudian pertimbangan lainnya kata Bornok, perkara yang dilaporkan terkait kerugian yang dialami perusahaan merupakan perkara perdata. Sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) UU RI No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Terakhir kata Bornok, penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah. "Sebab alat bukti yang saat ini digunakan untuk menetapkan Asnah sebagai tersangka belum atau tidak dapat dinyakatan sah, sebab belum semua aset dan unit usaha Perusahaan dilakukan audit," sebutnya.
Bornok juga menyampaikan kekecewaanya karena ketidakhadiran dari pihak Polres Pelabuhan Belawan. Sebab dengan ketidakhadiran pihak termohon, persidangan prapid ini akan berlarut.
"Karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang ditunda hingga tanggal 5 Desember mendatang," pungkasnya.
Editor : Ismail