11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
16. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai pengingat, meskipun Anda hendak berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, perlu diingat kembali, jika Anda ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus memiliki kartunya, baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran ya!
Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Dibaca Yuk!
Editor : Odi Siregar