MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang istri di Medan meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Sebab, suaminya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik dan pelapor atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE.
Erlisa (31) istri dari Toni Tan (42) warga Medan yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Medan minta keadilan kepada Kapolri serta Kapolda Sumut. Pasalnya, suaminya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik dan pelapor atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE terkait kepemilikan perusahaan ilegal yang merugikan konsumen di PT Wallwade Global International Cabang Medan.
"Saya minta keadilan kepada Bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit dan Bapak Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Suami saya bukanlah pimpinan perusahaan di PT Wallwade Global International Cabang Medan. Suami saya juga tidak mengenal pelapor, Felix Juwono. Suami saya dikriminalisasi," ucap Erlisa, Senin (31/10/2022).
Kata Erlisa, yang mengajak pelapor untuk berinvestasi ke PT Wallwade Global International Cabang Medan, adalah Noveindra yang juga marketing di perusahaan itu. Suaminya, kata Lisa, hanya sebatas mitra usaha di perusahaan tersebut.
"Atas dasar apa suami saya menipu pelapor? Suami saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pelapor. Yang mengajak pelapor berinvestasi di perusahaan itu adalah Noveindra," ungkapnya.
Erlisa juga minta dukungan kepada masyarakat luas atas ketidakadilan yang dialami suaminya. "Mungkin banyak orang di luar sana yang juga mengalami masalah ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Untuk itu, mari sama-sama kita berjuang untuk mendapatkan keadilan," harapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.
Kemudian pada 24 Mei 2022 Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar. Bahkan menurut Toni, dalam penyidikan kedua ia dan oknum penyidik dan kanit sempat makan siang bersama dan terlibat dalam obrolan yang menyatakan kalau kasus ini nominalnya kecil. Toni disuruh untuk mengakui dan mengikuti arahan penyidik. Supaya Toni nantinya hanya tinggal membayar kerugian dan masalah selesai. Dan masalah kepemilikan perusahaan memang tidak terbukti.
Setelah terlibat obrolan itu, proses penyidikan terus berjalan sampai pada 9 September 2022 berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada 25 Oktober 2022.
Editor : Jafar Sembiring