JAKARTA, iNewsMedan.id - BSU tahap 2 tahun 2022 diperkirakan akan cair pada minggu ini.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan segera disalurkan.
“Bersiap! BSU Tahap II cair beberapa hari lagi,” tulis Kemnaker dalam unggahan di Instagram pada Minggu (18/9/2022).
Kemnaker juga menjelaskan jika pihaknya telah menerima 2.406.915 data calon penerima manfaat BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi serta validasi.
“Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022) seperti dilansir oleh MNC Portal Indonesia.
Setelah proses pemadanan data selesai, maka BSU Tahap 2 dapat segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh.
Kemudian, untuk BLT subsidi gaji ini akan disalurkan ke rekening Himbara yang terdiri dari Bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
Untuk mengecek nama penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara mengecek status penerima BSU tahap 2:
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran terlbeih dahulu dengan mengklik "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data diri.
4. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera.
5. Login ke dalam akun Kemnaker.
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
7. Pilih cek pemberitahuan.
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
Syarat Dapat BSU Tahap 2
Untuk menerima BSU atau subsidi gaji senilai Rp600.000, maka kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Nah, itulah informasi mengenai BSU tahap 2 yang akan segera cair pada minggu ini.
Editor : Odi Siregar