MEDAN, iNewsMedan.id - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan, setiap proses pembangunan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga ramah lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh VP Komunikasi Korporat, Intan Zania, terkait tudingan massa aksi yang melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumatra Utara pada Senin (12/9/2022) lalu.
“PT Hutama Karya dalam setiap proses pembangunan selalu sesuai peraturan yang berlaku dan ramah lingkungan. Terkait aksi unjuk rasa kemarin yang menuding kita menerima bahan material dari pengusaha Galian C ilegal akan dilakukan evaluasi lapangan,” jelas Intan. Kamis (15/09/2022).
Diketahui, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menyangkakan PT Hutama Karya Infrasturuktur menerima suplai bahan material yang diduga berasal dari galian C ilegal di kawasan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), ruas Stabat-Pangkalan Brandan.
Massa aksi juga menuntut Polda Sumut segera menindak aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan tersebut. Massa menduga aktivitas tambang ilegal itu dikelola oleh seseorang berinisial HAS. Di mana, izin pengoperasian milik HAS, diduga telah mati sejak 2017 silam.
"Dalam pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Binjai-Pangkalan Brandan PT Hutama Karya melalui kontraktor PT Hutama Karya Infrastuktur hanya berkontrak dengan subkontraktor yang izin usaha nya masih berlaku," jelas Intan.
Lebih lanjut, Intan menegaskan, PT Hutama Karya tidak mendukung segala bentuk praktik galian C ilegal.
“Apalagi yang dilakukan di luar batas koordinat izin dan menyayangkan apabila aktivitas pertambangan berdampak pada kerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar