Selain melakukan pengerusakan lahan, Zainuddin mengungkapkan HS juga memiliki pertambangan galian C ilegal tanpa izin yang mengakibatkan rusaknya lingkungan. Tetapi aparat kepolisian terkhusus Polres Langkat tidak melakukan penindakan.
"Dan HS juga diduga menjual hasil tambang galian C ilegal kepada perusahaan PT HKI diduga sebagai penampung hasil tambang ilegal," ungkapnya.
Para pengunjuk rasa juga berharap agar Polda Sumut segera menarik kasus pengerusakan lahan warga serta kasus tambang galian C dari Mapolres Langkat.
"Meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memeriksa dan menangkap pelaku usaha pertambangan ilegal baik pemilik maupun penampung hasil tambang ilegal yanh bekerjasama dengan HS," tegas Zainuddin.
Usai menyampaikan orasinya di depan Mapolda Sumut, puluhan mahasiswa itu pun membubarkan diri secara tertib.
Editor : Jafar Sembiring