get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojek Online Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Minggu, 11 September 2022 | 08:00 WIB
header img
Kenaikan tarif ojek online kan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan aplikator. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sempat beredar kenaikan akan dimulai hari ini, Sabtu (10/9/2022), ternyata tarif baru ojol akan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada esok hari. Hal ini merupakan kesepakatan dengan para aplikator.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu. Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro.

Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wilayah: 

1. Zona I 

Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km;

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000. 

2. Zona II 

Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek 

- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200. 

3. Zona III 

Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. 

- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km

- Tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut