get app
inews
Aa Read Next : Abang Ojol Dilarang Ambil Sewa di IKN, Sabar Ya Bang!

Tarif Ojol dan BBM Naik, Resahkan Pengemudi Ojol

Sabtu, 10 September 2022 | 10:11 WIB
header img
Tarif ojol dan BBM naik, resahkan pengemudi ojol. (Foto: Dok)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diresmikan pemerintah dan berlaku mulai 10 September 2022, memberikan beban ke sejumlah pengemudi online, seperti Gojek maupun Grab.

Pasalnya, untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), tarif ojek online untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km dan naik Rp150 dibanding sebelumnya hanya Rp1.850 per km.

Selanjutnya, tarif ojek online untuk biaya jasa batas atas kini dipatok maksimal Rp2.500 per km, naik Rp300 dibanding sebelumnya sebesar Rp2.300 per km.

Apalagi, dengan keadaan yang diikuti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), semakin memberatkan pengemudi ojek online.

Salah satu pengemudi ojek online, Sahbany mengatakan, dengan naiknya tarif bukan membuat senang melainkan ditakutkan nantinya para konsumen beralih ke operator lain atau tidak menggunakan jasa ojek online kembali dan kembali mengendarai kendaraan pribadi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut