MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diresmikan pemerintah dan berlaku mulai 10 September 2022, memberikan beban ke sejumlah pengemudi online, seperti Gojek maupun Grab.
Pasalnya, untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), tarif ojek online untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km dan naik Rp150 dibanding sebelumnya hanya Rp1.850 per km.
Selanjutnya, tarif ojek online untuk biaya jasa batas atas kini dipatok maksimal Rp2.500 per km, naik Rp300 dibanding sebelumnya sebesar Rp2.300 per km.
Apalagi, dengan keadaan yang diikuti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), semakin memberatkan pengemudi ojek online.
Salah satu pengemudi ojek online, Sahbany mengatakan, dengan naiknya tarif bukan membuat senang melainkan ditakutkan nantinya para konsumen beralih ke operator lain atau tidak menggunakan jasa ojek online kembali dan kembali mengendarai kendaraan pribadi.
Editor : Jafar Sembiring