get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Sindir Koruptor yang Bebas Bersyarat, Bintang Emon Sebut Hukum Suka Kebalik

Jum'at, 09 September 2022 | 10:00 WIB
header img
Bintang Emon sindir napi koruptor yang bebas bersyarat. (Foto: celebrities.id/Instagram @bintangmon)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komika Bintang Emon ikut bersuara terkait bebasnya salah satu koruptor di Indonesia, Pinangki. Dia berkomentar mengenai pemotongan masa hukumannya dan bebas bersyaratnya.

Bintang Emon lalu mengunggah sebuah video di Instagram menyindir soal kasus tersebut. 

"Berita kemarin koruptor 10 tahun dipotong jadi 2 tahun. Yang begitulah pengen punya Undang-Undang anti penghinaan lembaga, siap. Kerjanya kayak gitu nggak mau dihina, siap. Bisa euy," ucap Bintang Emon, Kamis (8/9/2022).

Menurut Bintang Emon, kabar tersebut tentu membuat masyarakat Indonesia kompak marah. 

"Coba warga mana lah yang habis melihat berita kayak gitu kagak mau mulutnya berdosa? Hm? Mane? Pengin tahu gue," ucap Bintang Emon.

Dia lalu menganggap peristiwa ini seperti terbalik dari kenyataannya. Bintang Emon membandingkan masyarakat yang selalu dipersulit bila sedang tertimpa masalah.

"Lagian di sini kadang suka kebalik. Hukuman yang harusnya 10 tahun, lama, dicepetin. Giliran birokrasi yang harusnya cepet dilamain. Agak ketuker memang," kata komika berusia 26 tahun itu. 

Bintang Emon selalu menawarkan solusi dengan berpikir positif. Komika muda yang satu ini menilai apabila pemerintah Indonesia tengah menyiapkan masyarakat Indonesia di akhirat kelak.

"Jadi negara itu pengin di akhirat nanti, warga Indonesia itu selangkah lebih maju dalam urusan urusan pahala sabar dibanding warga Finlandia dan Denmark," ujar Bintang Emon. 

Sebagai informasi, terdakwa Jaksa Pinangki dibebaskan secara bersyarat setelah 2 tahun ditahan atas kasus korupsi. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dari buronan koruptor Djoko Tjandra dan kemudian masa hukumannya dipangkas jadi 4 tahun.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut